Tahap
Pendaftaran PPDB Online SMAN
Tahap
dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari :
a. Jalur Afirmasi;
b. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
c. Jalur
Prestasi Nilai Rapor; dan
d. Jalur
Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.
2. Tahap II, Jalur Zonasi.
Kunjungi portal ini: ppdb.disdik.sumutprov.go.id
JALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran
PPDB SMK/SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui seleksi/jalur sebagai
berikut:
A. Jalur
Afirmasi
1. Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang berasal dari keluarga
tidak mampu dan penyandang disabilitas;
2. Daya
tampung jalur afirmasi sebesar 20%
(dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak
mampu paling sedikit 17%
(tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen);
3. Calon
peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur afirmasi pada SMA tidak berdasarkan zonasi;
4. Calon
peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA
hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
5. Jalur
afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
a. Bukti
keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia
Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs:https://pip.kemdikbud.go.id/;
b. Kartu
Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs:
c. Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui:
d. Program
Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui:
e. Kartu
Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs
f. Kartu
Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/; dan/atau
g. Program
bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Calon
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan
surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap
diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu;
7.
Dalam hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data
dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8.
Pemalsuan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.
Calon peserta didik baru
dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori
disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog,
Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan
kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;
10. Layanan
bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk
sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,
sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan
yang ada;
11. Apabila
pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan
penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua,
dan waktu pendaftaran; dan
12. Dalam
hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung
afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung jalur zonasi untuk SMA.
B. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA, terdiri dari Pindah Tugas
Orang Tua/Wali,
Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan
Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19;
2. Kuota jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen)
dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2%
(dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan
paling banyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1%
(satu persen) dari daya tampung sekolah;
3. Calon
peserta didik baru seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan
Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 pada
SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
4. Jalur
Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a) Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang
mempekerjakan;
b) Surat
penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan
c) Surat
Keterangan Domisili.
5. Seleksi/jalur
Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
orangtuanya berstatus Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS maupun non PNS di
tempat bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
5. Seleksi/jalur Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 diperuntukkan
bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat
langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit rujukan Provinsi
Sumatera Utara, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit
tempat orang tua bertugas/yang berwenang;
6. Jalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta
didik baru SMA hanya memilih
1 (satu) sekolah;
7. Apabila pendaftar dalam satu sekolah
melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan
dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia
yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
8. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur
pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan penanganan COVID-19,
maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur
anak guru/tenaga kependidikan; dan
9. Dalam hal kuota jalur pindah tugas
orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota untuk
SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
C. Jalur Prestasi
1. Daya tampung jalur prestasi nilai akademik
SMA sebanyak 25%
(dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi
Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua
persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).
2. Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
a. Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
b. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
c. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
4. Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru SMA
yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat
semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen)
ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30%
(tiga puluh persen).
Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
1)
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
2)
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan;
3)
Bahasa Indonesia;
4)
Matematika;
5)
Ilmu Pengetahuan Alam;
6)
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7) Bahasa
Inggris.
Kriteria
penilaian Akreditasi bagi SMP/Sederajat sebagai berikut:
Akreditasi
SMP/Sederajat |
Nilai |
A |
100 |
B |
90 |
C |
80 |
Tidak Terakreditasi |
70 |
7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1
(satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan
(KI-3) saja;
8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari
website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
1. Bagi
SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai
akreditasi yang terakhir;
2. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi
Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
3. Jalur
Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA yang memperoleh Juara I, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba
Bidang Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan
oleh Instansi Pemerintah di
tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat
Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu;
4. Jalur Prestasi hasil
lomba bidang akademik SMA meliputi pengetahuan dan teknologi yang
terdiri dari:
a) Olimpiade
Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
b) Olimpiade
Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c) Kompetisi
Sains Madrasah (KSM);
d) Kompetisi
Robotika; dan
e) Lomba
bidang akademik lainnya.
5.
Jalur Prestasi hasil
lomba bidang Non Akademik SMA terdiri dari:
a) Prestasi
bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
b) Prestasi
bidang olahraga:
1. Gala
Siswa Indonesia (GSI);
2. Ajang
Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
3. Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
4. Pekan
Olahraga Nasional (PON);
5. Pekan
Olahraga Provinsi (PORPROV);
6. Pekan
Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
7. Pekan
Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
8. Pekan
Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
9. Paragames
Olahraga Nasional.
c) Prestasi
bidang Keagamaan:
1. Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ)
2. Hafiz
Qur’an
d) Prestasi bidang Pramuka:
1.
Jambore Nasional.
e) Prestasi
Lomba bidang Non akademik lainnya.
6. Prestasi
hasil lomba non akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
a) Diprioritaskan
bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan
atau individu;
b) Jika
pada huruf (a) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik
yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;
c) Prestasi
yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan
adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam
dari Lembaga Penyelenggara; dan
d) Legalisasi
Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba.
7.
Prestasi diperoleh pada saat
calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);
8. Pemalsuan
bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9. Calon
peserta didik baru SMA
hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
10. Apabila
pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan
penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu
pendaftaran;
11. Dalam
hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk
SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor; dan
12. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dasn non akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur zonasi.
D. Jalur
Zonasi
1. Jalur
Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak
domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023;
2.
Bagi SMA dapat menerima
calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
3.
Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari daya tampung sekolah;
4.
Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu)
sekolah;
5.
Dalam hal kartu keluarga
tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana
sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan
oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi
masa mulai berdomisili; dan
6. Kartu
Keluarga yang kurang dari 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran PPDB harus
dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu
Keluarga.